Pelayanan bimbingan konseling meliputi:
1)
Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai, dan
mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, serta kondisi sesuai
dengan karakteristik kepribadian dan
kebutuhan dirinya secara realistik.
2)
Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta
didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial
yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga
lingkungan sosial yang lebih luas.
3)
Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta
didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan
sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri.
4)
Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta
didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil
keputusan karir.
Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Konseling:
1)
Di dalam jam
pembelajaran sekolah.
a)
Kegiatan tatap muka secara klasikal dengan peserta didik untuk
menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan
konten, kegiatan instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang dilakukan di
dalam kelas.
b)
Volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 1 (satu) jam per kelas per
minggu dan dilaksanakan secara terjadwal.
c)
Kegiatan tidak tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan
layanan konsultasi, kegiatan konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah,
pemanfaatan kepustakaan, dan alih tangan kasus.
2)
Di luar jam pembelajaran sekolah.
a)
Kegiatan tatap muka dengan peserta didik untuk
menyelenggarakan layanan orientasi, konseling perorangan, bimbingan kelompok,
konseling kelompok, dan mediasi, serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan
di luar kelas.
b)
Satu kali kegiatan layanan/pendukung konseling di luar kelas/di luar jam
pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam kelas.
0 comments:
Posting Komentar