Paskibra SMPN 2 Kedungjati
Paskibra Spendakti Angkatan 2019 berfoto setelah melaksanakan tugas pengibaran
Guru dan Karyawan
Guru dan Tenaga Kependidikan SMP Negeri 2 Kedungjati
Kepala SMP N 2 Kedungjati
Bapak Kepala Sekolah memberikan amanat saat Upacara Bendera
Pembelajaran Sinkronus
Pembelajaran secara daring dengan aplikasi Microsoft Teams, menjadi alternatif pembelajaran saat pandemi Covid-19
Kegiatan Outbond
Kegiatan Outbond/penjelajahan saat Perkemahan Penerimaan Anggota Penggalang Baru Pangkalan SMP N 2 Kedungjati
Tampilkan postingan dengan label PPDB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPDB. Tampilkan semua postingan
Senin, 29 Juni 2020
Hari Pertama Verifikasi PPDB Online
By admin spendaktiJuni 29, 2020Berita, PPDB, PPDB Grobogan, PPDB online, PPDB SMP
Tidak ada komentar:
Proses Verifikasi Berkas Calon Peserta Didik
Kamis, 25 Juni 2020
Sosialisasi PPDB Tingkat SMP Tahun 2020 di Kabupaten Grobogan
Purwodadi (26/6) - Sebagaimana tahun lalu, sebelum dilaksanakan penerimaan
peserta didik, Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan mengadakan sosialisasi
kebijakan dan mekanisme PPDB online di Kabupaten Grobogan. PPDB tahun ini
mengacu pada Permendikbud nomor 44 tahun 2019 yang memungkinkan pendaftar
melalui empat jalur pendaftaran, yaitu: zonasi, afirmasi, perpindahan tugas
orang tua, dan jalur prestasi.
Hal yang membedakan tahun ini adalah zonasi untuk mendaftar menjadi lebih
luas. Khusus untuk siswa di perbatasan diperbolehkan mendaftar di kabupaten
lain apabila jarak rumah ke sekolah tersebut lebih dekat dibandingkan ke
sekolah di kabupatennya. Hanya saja, siswa dari luar kabupaten dibatasi
mendaftar ke satu sekolah saja.
Jadwal PPDB secara online akan dimulai tanggal 29 Juni sampai dengan 3 Juli
2020 yang hasilnya akan diumumkan pada tanggal 4 Juli 2020 secara online di
laman resmi PPDB Kabupaten Grobogan dan papan pengumuman sekolah.
Daftar ulang dilaksanakan tanggal 6 sampai dengan 8 Juli 2020 di sekolah
penerima peserta didik dengan membawa berkas pendaftaran. Daftar ulang tidak
berkaitan dengan biaya apa pun termasuk biaya materai. Apabila dibutuhkan
materai orang tua dapat mengusahakan sendiri. Sekolah juga dilarang melakukan
pungutan termasuk biaya seragam.
Seragam dapat diusahakan sendirk oleh orang tua sepanjang modelnya mengikuti
ketentuan dari masing-masing sekolah. Koperasi sekolah diperbolehkan
menyediakan seragam dan atribut selama harganya wajar dan tidak melakukan
pemaksaan untuk membeli dari koperasi sekolah. Hal tersebut disampaikan pada
pemaparan kebijakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan.
SPENDAKTI Menyala, Sabet Gelar Pelaksana Terbaik Sekolah Adiwiyata Kabupaten Grobogan
Dalam ajang penilaian sekolah Adiwiyata tingkat Kabupaten Grobogan, SMP Negeri 2 Kedungjati berhasil meraih prestasi gemilang. Sekolah yang ...